Ditambah lagi banyak kebijakan yang kontradiktif dan kontraproduktif dengan misi perlindungan anak. Merevisi perundang-undangan anak atau menggagas peraturan baru bukan solusi terhadap kekerasan anak. Sejatinya yang dibutuhkan adalah perubahan sistem yang mendasar.
Sungguh, tidak mungkin bisa menyelesaikan masalah kekerasan anak jika yang melakukannya hanya individu dan keluarga. Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, termasuk anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya.
Baca juga: Catatan Kritis, Lebih dalam Memaknai Serah Terima Jabatan
Ya, disadari atau tidak kekerasan pada anak merupakan buah dari penerapan sistem sekuler dan liberal yang rusak, yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Bila sistem sekuler yang berjalan saat ini terbukti hanya melahirkan maraknya tindakan kekerasan pada anak, selayaknya sistem ini dibuang jauh dari kehidupan umat yang mayoritas muslim ini.
Sudah saatnya kita memiliki mekanisme perlindungan anak yang sistematis. Sebagaimana islam telah mengaturnya sedemikian rupa melalui beberapa langkah: Pertama, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang layak agar setiap kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya.
