MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dugaan kekerasan seksual terhadap putri kandung yang dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Muna.
Terduga pelaku berinisial NG (40), yang merupakan ayah kandung korban Z, telah diamankan di Mapolres Muna setelah keluarga korban melaporkan peristiwa ini.
“Menurut korban ini perilaku yang berulang dan terakhir dilakukan pada Minggu lalu. Saat ini penyidik sudah memiliki cukup bukti, namun motifnya masih kami selidiki, terduga ditahan sejak kemarin,” ungkap Kasatreskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kapal Azimut Masuk Tahap Penyidikan
NG terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
