Mengutip pengakuan korban Z, Kapolsek Tiworo Kepulauan, Iptu Muh Jufri, mengatakan kekerasan seksual itu telah dilakukan oleh ayah kandungnya sejak masih duduk di sekolah dasar (SD) atau sejak tahun 2023, sementara saat ini korban telah berstatus pelajar SMP.
Kejadian yang dialami Z terus berulang dan terakhir pada Minggu pertama Februari 2025, sedangkan tindakan NG baru diketahui sejak 8 Februari 2025.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku yang Hanguskan Empat Rumah di Baubau
“Korban sendiri yang berani melaporkan aksi ayah kandungnya kepada ibunya yang saat ini berada di Kota Kendari,” ujar Jufri.
Sejak mengetahui kejadian yang menimpa putrinya, ibu kandung korban langsung melaporkan suaminya ke Polsek Tikep. Sementara korban Z saat itu segera divisum di RSUD Muna Barat.
