BAUBAU, TELISIK.ID - Polisi telah berhasil menangkap dua orang pria berinisial FF (20) dan RG (32) yang diduga membakar hingga menghanguskan empat rumah warga di Kelurahan Lipu, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (24/1/2025).

Kanit II Satreskrim Polres Baubau, Ipda Daniel Simangunsong, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka terbukti melakukan tindakan pidana yang membahayakan keamanan umum, manusia, atau barang, yang menyebabkan kebakaran empat rumah warga.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, menjelaskan kronologis kejadian. Pada awalnya, pada hari Jumat, 25 Januari 2025, pelaku FF mengajak pelaku RG untuk pergi ke Topa dengan tujuan mengambil BBM jenis solar yang berada di jembatan Topa, Kelurahan Sulaa, Kota Baubau, menggunakan mobil milik HL.

Baca Juga: Guru ASN di Baubau Ditangkap Gegara Nyambi Kurir Sabu

Saat itu, pelaku FF sudah memesan BBM tersebut dari WW dan berkomunikasi melalui telepon untuk membeli BBM jenis solar. Sekitar pukul 20.10 WITA, pelaku FF bersama RG mengambil minyak dari pelabuhan Topa.