Selanjutnya ada pula yang melakukan plagiat pada 2014 silam dan ada buktinya, serta adanya teguran dari rektor, kemudian adanya pernyataan dari yang bersangkutan untuk tidak mengulanginya lagi.
"Artinya kan dia pernah melakukan plagiat. Jejak digital itu ada sampai sekarang dan bisa dibuktikan," katanya.
Baca Juga: Hati-Hati, Ada Ancaman Keamanan Lewat Aplikasi Kamera dan Mikrofon
Terakhir kata Prof Weka, adanya calon yang tidak menyerahkan bukti terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi di antara kesemuanya itu membuat yang lima orang itu dinyatakan gugur berkas," pungkasnya.
