Perbaikan data dapat dilakukan melalui aplikasi SIMASTER, baik secara mandiri oleh Pegawai ASN yang bersangkutan maupun dengan bantuan pengelola kepegawaian instansi.

Baca Juga: Mendikasmen Beri Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Diberi Akses Penuh Tes PNS

Pegawai yang datanya belum lengkap tidak dicantumkan dalam surat BKD. Pengelola kepegawaian instansi dapat mengunduh daftar tersebut melalui aplikasi Rumah ASN berdasarkan jenis kekurangannya, dan sistem akan menampilkan kondisi data terkini.

Batas waktu penyelesaian kelengkapan data ditetapkan paling lambat 15 September 2026. Data yang menjadi dasar pemrosesan usulan perpanjangan kontrak adalah kondisi data pada tanggal tersebut.

Karena itu, PPPK yang kontraknya berakhir pada 2026 perlu memastikan data kepegawaian telah diperbarui sebelum tenggat tersebut. Kelengkapan data menjadi bagian penting karena usulan perpanjangan kontrak diproses berdasarkan data yang tercatat dalam SIMASTER.