Terpisah, Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmadja didampingi Humas Rahmat Kurniawan, lahan itulah merupakan milik PTPN II.
Apalagi, pasca adanya putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 hektar di Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
"Jadi PTPN II akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap di sana. Sebab lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru," ungkap ganda.
Apalagi perkara perdata itu Nomor 3193/Pdt/2021 tertanggal 10 November 2021 tersebut dan telah Incracht (berkekuatan hukum tetap).
Baca Juga: Dugaan Praktik Judi Dadu di Tiang Layar Deli Serdang Resahkan Warga
