Dalam konteks sengketa keluarga, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan balik nama sertifikat tanah secara sepihak.

Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT? Segini Rincian dan Syarat Lengkapnya

Langkah-langkah ini mencakup jalur administratif hingga gugatan di pengadilan, tergantung pada substansi permasalahan yang dihadapi.

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan:

1. Mengajukan pembatalan sertifikat ke ATR/BPN