3. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri

Selain jalur administratif, sengketa juga dapat diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Langkah ini biasanya diambil apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum, seperti penguasaan tanah tanpa hak atau adanya penipuan.

Gugatan perdata mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan umumnya diajukan dalam jangka waktu tertentu sejak sertifikat diterbitkan.

Baca Juga: Ramai Sertifikat Tanah Warisan Perlu Balik Nama, Begini Syarat dan Penjelasan BPN

Upaya penyelesaian sengketa tanah dalam keluarga pada dasarnya dapat diawali melalui musyawarah. Pendekatan ini dinilai penting karena mempertimbangkan hubungan kekeluargaan yang ada.