KENDARI, TELISIK.ID - Keluarga korban kecewa dengan putusan rendah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terhadap terpidana Prof B atas kasus pelecehan kepada mahasiswi RN.

Paman korban, Mashur mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim hanya menvonis Prof B dengan hukuman 3 bulan dan 6 bulan percobaan, hal itu membuat korban sedih dan merasa tidak mendapatkan keadilan.

"Sangat kecewa tentunya, korban pun sangat kecewa. 11 bulan kami perjuangkan ini, korban waktu, tenaga, pikiran dan materi, namun Prof B hanya divonis 3 bulan, itupun tanpa dilakukan penahanan," ujar Mashur Kepada Telisik.id, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Prof B Divonis 3 Bulan Penjara dan Masa Percobaan 6 Bulan Oleh Majelis Hakim PN Kendari

Putusan Majelis Hakim juga sangat jauh lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Prof B, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50.000.000.