KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, memutus perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Prof B terhadap mahasiswi RN dengan vonis 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan, Kamis (15/6/2023).

Humas PN Kendari, Ahmad Yani saat dikonfirmasi Telisik.id membenarkan hal tersebut. "Jadi putusan hakim 3 bulan dan 6 bulan masa percobaan," ujar Ahmad Yani.

Sebelumnya, PN Kendari jadwalkan pembacaan putusan tersebut di ruang sidang utama cakra, namun dipindahkan ke Pengadilan Tipikor-PHI, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Putusan tersebut sangat jauh lebih rendah dibandingkan, dengan tuntutan penuntut umum selama 2 tahun dan 6 bula,  serta denda sebesar Rp 50.000.000.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Digelar Besok