Keluarga korban juga heran terkait pemindahan lokasi sidang, yang semula terjadwal di ruang sidang utama cakra Pengadilan Negeri Kendari, namun tiba-tiba dipindahkan di Pengadilan Tipikor-PHI Kendari, Kecamatan Baruga.

"Kami juga kaget tiba-tiba dipindahkan tanpa konfirmasi, jadi memang ada yang aneh," ujar Mashur.

Sementara itu Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan, terkait pemindahan lokasi sidang demi keamanan dan kelancaran proses persidangan.

"Itu pemindahan karena alasan keamanan," Ujarnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Digelar Besok