Pada 8 Agustus kata Andi, diketahui Henry meninggal dunia dengan luka lebam yang membekas di sekujur tubuhnya dan kondisi kepala terbungkus dengan plastik di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.

Atas dugaan penyiksaan tersebut, tim advokasi bersama dengan keluarga korban mengajukan pengaduan atau laporan ke Propam Mabes Polri pada 03 September 2020.

Setidaknya terdapat 7 anggota Polres Barelang dari kesatuan narkotika yang diadukan perihal tragedi tersebut.

Baca juga: Tangkap Penadah, Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor

“Kami menduga ke tujuh anggota itu telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar Hak Asasi Manusia, dengan melakukan penyiksaan, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang,” ujarnya advokat yang aktif di Kontras ini.