AKP Ridwan menjelaskan, pelaku beraksi pada Jumat, 29 April 2022 sekira pukul 02.30 Wita dini hari. Saat itu, ia pulang dari penginapan orang tuanya di Kampung Sernaru untuk kembali ke penginapannya di Waemata.

Pada saat dalam perjalanan, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan variasi hijau dan kuning yang terparkir di depan rumah korban, Valentina Walda Jahim (25).

Selanjutnya, pelaku mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan utama Sernaru.

Baca Juga: Polisi Ini Ditangkap Konsumsi Narkoba, Jaksa Disebut Sarankan Assessment

Setelah sampai di jalan utama, pelaku lalu mencabut kabel kontak kemudian menghidupkan motor tersebut. Ia langsung membawa kabur ke wilayah Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar untuk dijual.