Baca Juga: Pol PP Muna Mulai Buka-Bukaan Soal Penertiban Kios di Pasar Laino
Dimana, pada poin tiga bagian a, dituliskan bahwa kabupaten/ kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Februari 2021 dan sudah selesai sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Sedangkan, poin tiga bagian b, bertuliskan kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Maret 2021.
Sementara, poin tiga bagian c, tertulis Kabupaten/Kota yang akhir masa jabatan Kepala daerahnya pada bulan April 2021.
"Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan sesuai pada poin tiga bagian a," ujar basiran. (B)
