Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Marak Peredaran Narkoba di Medan, Ini Hasilnya
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara pemilik apotek, berharap agar seluruh pelaku bisa segera diamankan dan diproses secara hukum. Sehingga ada efek jera, yang membuat mereka tidak lagi melakukan tindakan yang bisa merugikan banyak orang.
"Yah, mudah-mudahan satu pelaku lainnya itu bisa ditangkap dengan cepat. Dan dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar korban pemilik apotek. (B)
Reporter: Muhammad Ilwanto
