Baca Juga: Aset Pemda Manggarai Ditertibkan, Bupati: Yang Berhak Pakai Cuma Pegawai Aktif
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe mengaku, berdasatkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara sebesar Rp 417 juta. Nah, untuk pengembalian sisanya sebesar Rp 217 juta, tergantung fakta-fakta dipersidangan nantinya.
"Nanti dilihat, apakah pengembalian seluruhnya oleh ASB atau dibagi dengan YN," terangnya.
Uang pengganti sebesar Rp 200 juta itu sepanjutnya akan dititip pada rekening penampungan Kejari. Nanti, setelah ada putusan inkrah, baru di kembalikan ke kas negara sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Uangnya kita langsung setor ke rekening penampung, tidak bisa lewat 1x24 jam," tandasnya. (B)
