RAD PAAP sebagai salah satu instrumen pengelolaan perikanan dengan melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan dalam tata kelola sumberdaya perikanan di tingkat lokal.
Baca Juga: Bansos 2 Persen DTU di Kota Kendari Belum Terlaksana
Pendekatan ini termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (RPJMD) 2018-2023. Selain itu dalam pelaksanaannya, PAAP juga dicantumkan sebaga instrumen pengelolaan ruang laut 0-2 mil laut yang diprioritaskan bagi nelayan kecil, nelayan lokal, nelayan tradisional dan masyarakat adat di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wayah Pesisir dan Pulas Pulau Kecil (RZWP3).
Program ini tersebar di 175 desa yang terdapat di 11 kabupaten pesisir yaitu Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Bombana dan Wakatobi.
Rencana aksi ini dibagi ke dalam beberapa sasaran antara lain:
