Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bisa Diambil Sekarang, Segini Nominal Dicairkan Taspen Semua Golongan 2025

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.