“Salah satu persyaratan  yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia,” tandas Zudan.

Baca juga: 305 TKI Ilegal Asal Sumut Terlantar di Malaysia

Ketiga perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan hak akses verifikasi  data kependudukan ini telah mendapatkan izin untuk beroperasi beserta rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama,” tegas Zudan.

Selain itu setiap perusahaan yang bekerjasama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sudah mewanti-wanti agar seluruh lembaga pengguna selain mematuhi semua peraturan perundang-undangan (rule of law) juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privacy atau hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi.