MUNA, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan tanggapan terkait polemik pemilihan empat kepala desa (pilkades) di Kabupaten Muna.

Pada surat tanggal 24 Juli Nomor 100.3.5.5/3300/BPD yang diteken Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto, meminta Bupati Muna melantik empat cakades terpilih meliputi Parigi, Wawesa, Oensuli dan Kambawuna. Surat tersebut juga membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di empat desa itu.

Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta menerangkan, bila keputusan Kemendagri melantik cakades terpilih itu, maka tidak ada alasan harus dijalankan. Ia pun telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mempersiapkan proses pelantikan.

"Perintah kemendagri itu, kita akan jalankan," kata Bachrun, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Tiga Kades Hasil PSU di Muna Sah