MUNA, TELISIK.ID - Pelantikan tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Muna hasil pemungutan suara ulang (PSU) 28 Desember 2022 lalu, yakni Kambawuna, Wawesa dan Oensuli masih terus dipersoalkan oleh kades terpilih pada pemungutan suara 24 November 2022.
Mereka mendesak Bupati Muna, LM Rusman Emba membatalkan SK pelantikan kades hasil PSU. Kemudian, meminta bupati melantik mereka sebagaimana surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 26 Januari 2023 tentang tanggapan penetapan calon kades terpilih yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menegaskan, status kades hasil PSU tetap sah. Mereka telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh bupati, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Baca Juga: Kabid DLH Muna Patungan Beli Sabu dan Konsumsi di Kamar Mandi
"Statusnya sah dan harus tetap melaksanakan tugas," tegas Rustam, Selasa (14/2/2023).
