MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna non aktif, LM Rusman Emba, telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3 tahun karena terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2022.

Meski sudah inkrah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Rusman Emba sebagai bupati.

"Belum ada surat pemberhentiannya," kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Muna, Hasdawiah, Rabu (5/6/2024).

Surat pemberhentian Rusman itu nantinya akan dijadikan sebagai salah satu syarat untuk pengusulan pengangkatan Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta sebagai bupati definitif.

Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta