JAKARTA, TELISIK.ID - Ditjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat koordinasi dengan Pemda yang akan melaksanakan Pilkada serentak di 270 Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol.
Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, Pemerintah, DPR RI, bersama Penyelenggara Pemilu telah mengambil keputusan untuk menunda Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 270 daerah pada bulan September, dan sebagai gantinya pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada, 9 Desember 2020 dengan menggunakan protokol COVID-19, tanpa ada opsi lain.
Baca juga: Tantangan Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 Kala New Normal
“Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020, terganggu oleh penyebaran COVID-19, yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, ini bukan masalah lokal, melainkan sudah menjadi pandemi secara global. Oleh karena itu, pelaksanan Pilkada menuntut kita untuk melaksanakan pesta demokrasi secarara new normal dengan protokol kesehatan,” kata Bahtiar melalui rapat persiapan penyelenggaraan Pilkada yang dilaksankan bersama Kepala Kesbangpol di 270 daerah yang dilaksankan secara virtual, Kamis (4/6/2020).
Bahtiar juga menyampaikan, bahwa tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi COVID-19 berakhir. Terlebih, hingga saat ini belum ditemukan vaksin pengobatan COVID-19, dan proses penemuan vaksin memerlukan waktu yang lama.
