Dia menambahkan, setelah harmonisasi rencana peraturan KPU (RPKPU) pada 31 Mei 2020 lalu, terdapat 15 tahapan Pilkada serentak yang harus dilalui.

Baca juga: Bupati Busel Lapor Wartawan, IJTI Sultra: Polisi Harus Dorong ke Dewan Pers

Untuk saat ini sudah ada lima tahapan telah dilaksanakan. Sedangkan 10 tahapan sisanya dihentikan karena wabah COVID-19. Namun, sisa tahapan tersebut akan kembali dilanjutkan pada 15 Juni mendatang.

Selain itu, Bahtiar yang juga merupakan Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini, melanjutkan, Dinas Kominfo maupun Kehumasan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, pelaksana Pilkada serentak diharapkan dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Pilkada yang digelar dalam situasi kenormalan baru (new normal).

Tentunya, kata Bahtiar, terdapat beberapa penyesuaian kegiatan di setiap tahapan dengan mengacu pada protokol kesehatan. Dia mencontohkan, tidak ada arak-arakan, iringan-iringan, konvoi, atau pengerahan massa besar-besaran, baik saat pasangan calon mendaftarkan diri maupun pada masa kampanye nantinya.