Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dr. Suhardin, dalam keterangannya pada Kamis (7/11/2024), menyatakan bahwa tindakan Supriyani dianggap telah merusak nama baik Bupati Konawe Selatan.
Baca Juga: BEM UHO Tuding Perdamaian Guru Supriyani dengan Anak Polisi Bernuansa Politis
Suhardin menegaskan bahwa kesepakatan damai yang ditandatangani Supriyani dilakukan tanpa adanya tekanan atau paksaan, dan disaksikan oleh beberapa pihak yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Tindakan saudari Supriyani ini telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena mengindikasikan bahwa Bupati telah memaksa saudari Supriyani untuk menyepakati surat tersebut. Padahal, kesepakatan itu dibuat tanpa ada paksaan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait dengan tujuan menyelesaikan masalah secara damai,” ujar Suhardin.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah melayangkan somasi kepada Supriyani untuk segera memberikan klarifikasi, meminta maaf, dan mencabut surat pembatalan kesepakatan damai tersebut dalam waktu 1x24 jam.
