“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6 persen.
Menurut Purbaya, kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah ingin memastikan kondisi lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat berada dalam situasi yang lebih baik sebelum kebijakan diterapkan.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” kata Purbaya.
