3. Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Khusus peserta kelas III, pemerintah masih memberikan subsidi sebagian iuran kepada peserta tertentu. Bantuan tersebut diberikan untuk menjaga keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain peserta mandiri, ketentuan iuran juga berlaku bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Untuk pegawai pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Baca Juga: Update Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026, Segini Besarannya

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pekerja di lingkungan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.