Tak hanya itu, pihaknya juga akan membayar honor aparat desa yang tertunda beberapa bulan.

"Ini kita sudah mau bayar lagi empat bulan," cetusnya.

Baca juga: SK 80 Persen, 19 CASN di Muna Masih Bermasalah

Sementara itu Kepala BPMD Konawe, Keni Yuga Permana juga menekankan agar pemerintah desa segera mengurus APBDesnya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat regulasi terbaru dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya penambahan penanganan dana Covid sebesar 8 persen, padat karya tunai sebesar 50 persen, dan selebihnya bantuan langsung tunai (BLT).