KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sebanyak 614 kuota.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021, tertanggal 29 April 2021.
614 kuota tersebut dibagi dengan rincian, 466 kuota Tenaga Guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 91 kuota Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis sebanyak 57 kuota.
Terkait surat putusan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolut, Jumadil mengatakan, kuota CPNS yang terlampir dalam surat putusan tersebut belum definitif atau paten.
Baca Juga: Kubu KNPI Haris Pertama Minta Ali Mazi Tidak Memecah Belah Kesatuan Pemuda di Sultra
