"Misalnya, kita top up e-money Rp10 juta, terdapat biaya jasa atau fee Rp500. Nah, atas fee Rp500 inilah dikenai PPN 11 persen, yaitu Rp55," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Deretan Mobil Hybrid Dapat Keringanan Pajak Barang Mewah 2025
Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, biaya layanan akan meningkat. Sebagai ilustrasi, untuk transaksi belanja Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000, PPN yang dikenakan adalah Rp600. Contoh lain, untuk pembayaran tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN menjadi Rp360.
Selain memengaruhi transaksi elektronik, kenaikan PPN juga berlaku pada barang dan jasa premium.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan barang kebutuhan pokok tidak akan dikenakan tarif baru ini. Namun, sejumlah barang premium termasuk dalam daftar yang terkena PPN 12 persen.
