Melansir Netralnews, Minggu (11/1/2026), ruang lingkup PMK 118 Tahun 2025 secara tegas mengatur penyelenggaraan tiga program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketiga program tersebut mencakup Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Seluruh pengelolaan program berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas fiskal negara.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji ASN hingga Pensiunan 2026 I Kuartal ke Depan, Berikut Penjelasan Penyesuaiannya

Dalam konteks pengelolaan dana, PMK ini membawa sejumlah pembaruan penting. Iuran peserta beserta hasil pengembangannya kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi badan penyelenggara.

Selain itu, diatur pula batasan alokasi investasi untuk memastikan dana peserta tidak ditempatkan pada instrumen berisiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas keuangan jangka panjang.