Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dipastikan Cair Rp 7,66 Triliun dari Pusat Desember 2025

Rini menyebut dasar perencanaan kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti kalau kenaikan saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan,” ujar Rini. Ia menilai peluang kenaikan tetap terbuka, meski belum dapat dipastikan waktunya.

Sebagai catatan, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024 sebesar delapan persen. Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani