“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan bahwa penentuan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Baca Juga: Menkeu Rombak Penerapan Gaji PNS Lewat Single Salary, Begini Mekanismenya
Menurutnya, kenaikan dua digit diperlukan agar daya beli buruh tidak kembali tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Di sisi lain, pengusaha meminta agar kebijakan upah tetap realistis dan tidak membebani dunia industri yang baru pulih pascapandemi.
