KUPANG, TELISIK.ID - Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kopnakertrans) Nusa Tenggara Timur mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar Rp 2,123,994.
Dinas Kopnakertrans menyebut penetapan UMP Nusa Tenggara Timur ini akan berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Kadis Kopnakertrans, Silvya Peku mengatakan, penetapan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 kemudian dilakukan penyesuaian bersama Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Ratusan Lampu Jalan di Konawe Segera Diperbaiki
Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Muna Optimalkan Penarikan Pajak dan Retribusi
