KENDARI, TELISIK.ID - Kenaikan BBM yang ditetapkan pemerintah tahun ini memberi dampak ekonomi yang besar khususnya bagi kaum buruh.

Oleh karena itu, mereka sangat berharap pemerintah dapat menetapkan kenaikan upah di Tahun 2023 yang setimpal dengan tingginya laju inflasi akibat kenaikan BBM.

Setelah banyak dipertanyakan, akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang berisi penetapan kenaikan upah yang maksimal naik 10 persen di Tahun 2023.

Baca Juga: Apa Itu KTT G20? Ini Deretan Faktanya

Akan tetapi, angka ini nyatanya cukup jauh dari tuntutan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sebelumnya meminta kenaikan upah minimal 13 persen.