"Iya untuk surat suara masing-masing itu berbeda," ujar selaku Staf Logistik KPU Sulawesi Tenggara, Udin Hamid, Senin (11/12/2023).
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasubag Umum dan Logistik KPU Sulawesi Tenggara yang mengatakan, penentuan warna surat suara tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI.
"Iya itu sudah sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat komisi II DPR, tentang warna-warna surat suara dalam Pemilu 2024," kata Maryana Aisyah.
Baca Juga: Post Assessment Biro SDM Polda Sulawesi Tenggara, Langkah Strategis Hadapi Pemilu 2024
Mengenai fungsi dari warna surat suara, rupanya nasih ada masyarakat masih belum mengetahuinya. Hal itu disampaikan seorang warga Kota Kendari, Wahyu.
