Selain itu, kata Polwan berkerudung ini, untuk kendaraan yang memuat alat berat dan melintasi jalan umum harus dilakukan pengawalan personel kepolisian.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 162 ayat 2.

Dimana kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 Undang-undang LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Tidak Terima Makam Leluhur Dijadikan Jetty, Massa Tamalaki Seruduk Gedung DPRD Kolut

Baca Juga: Viral, Pria Ini Talak Istrinya Usai Ijab Kabul