KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan daerah. Salah satu langkah terbaru adalah penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran parkir, retribusi, dan pajak.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengharuskan semua pembayaran parkir dan retribusi menggunakan QRIS.

“Kami ingin meminimalisir kebocoran pendapatan daerah. Pemberlakuan ini mulai diterapkan setelah keluarnya Perwali, namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi agar masyarakat tidak kaget dengan model pembayaran baru ini,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Peluang Kerja Internasional untuk Warga Sulawesi Tenggara Semakin Terbuka Lebar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menambahkan bahwa beberapa tempat parkir di Kendari telah menggunakan QRIS. Namun, untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak menggunakan mobile banking, karcis manual tetap disiapkan.