Baca Juga: Gepeng dan Anjal Kendari Dioperasi Petugas

"Mereka bawa anak sama saja memanfaatkan anaknya untuk mendapatkan rasa Iba orang lain, ini sama saja dengan ekploitasi anak," tegas Abdul Rauf.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Sementara itu Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menerangkan, selama ini masyarakat Kota Kendari berpikir fenomena anak jalanan ini disebabkan oleh ekonomi.

Baca Juga: Gepeng dan Anjal Mulai Padati Kendari, Pengguna Jalan Resah