"Kota Kendari di bawah ketentuan, dari tingkat kematian maupun jumlah terkonfirmasi COVID-19, Kendari belum memenuhi syarat," ungkap Jenderal ASN Pemkot ini.

"Kita berada di level 3, tapi ya sudahlah karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat kita ikuti saja," sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, berpesan kepada masyarakat agar tetap bersabar sampai tanggal 20 Juli 2021.

Masyarakat juga diminta agar tetap mengikuti instruksi Pemerintah, sehingga dengan begitu diharapkan COVID-19 bisa melandai serta masyarakat bisa kembali bekerja seperti sediakala.

Baca Juga: 44 Kelurahan di Kendari Masuk Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Daftarnya