"Tiap malam minggu rame disini, biasa ada juga dari lorong sebelah yang datang. Ya mungkin datang pacaran, namanya juga anak muda," tambah  pemilik kios.

Baca juga: Kendari Undercover: Menjajakan Cinta, Demi Kebutuhan Uang Kuliah

Sebelumnya, dikutip dari idntimes.com, Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menjelaskan mengenai pasal 417 terkait perzinahan dan kohabitasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dirancang oleh DPR.

"Ini klarifikasi, perzinahan. Perzinahan juga ada di KUHP sekarang ini," katanya di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II atau Rp 10 juta”.