Menurutnya, pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga pelapornya dibatasi untuk orang-orang yang dinilai paling terkena dampak.

"Jadi makanya, sama dengan KUHPidana kita sekarang, mengenal perzinahan, tidak ada yg baru di sini. Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kami tidak atur dikatakan lagi 'pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan'. Itu lebih berat buat saya, jangan diputar balik," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, orang-orang yang berhak mengadukan hanyalah orang tua, anak, atau suami, atau istri dari yang bersangkutan dan tidak dikaitkan dengan perceraian.

"Yang berhak mengajukannya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orang tua," tegasnya.

Sejalan dengan itu, ia juga mengklarifikasi pasal 418 terkait kohabitasi dalam RKUHP yang berbunyi, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II atau Rp 10 juta.