Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana PEN di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM. Rusdianto Emba. Di mana bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar