Baca Juga: Sidang Perdana Warga Torobulu Diwarnai Aksi Penolakan Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM
"Bahwa semua perumahan atau BTN yang sudah terbangun saya hampir pastikan semuanya memiliki izin, kecuali pengkavlingan mungkin tidak ada, kemudian terkait lahan kavling yang terlapor saya pastikan tidak memiliki izin, kalau untuk perumahan saya belum pastikan," ungkapnya.
Berdasarkan surat pemanggilan Kadis DLHK Kota Kendari, nomor B/1038/VII/RES.5/2024/Ditreskrimsus bahwa saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana di bidang penataan ruang.
Baca Juga: Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu Jemput Dua Warga di Kejari Konawe Selatan
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan/atau dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
