KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Terdakwa kasus penghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang Torobulu menjalani sidang perdana. Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Dari pantauan Telisik.id, jadwal persidangan hari ini, Senin (8/7/2024), agenda pembacaan dakwaan persidangan dan dilanjutkan kembali pada 15 Juli 2024 dengan agenda eksepsi, keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

Kedua terdakwa yakni Hasilin dan Andi Firmansyah. Mereka disangkakan dengan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Baca Juga: Masuki Addendum Empat, Pembangunan Kantor Bupati Muna Barat Lambat

Menurut Kuasa Hukum LBH Makassar Hutomo Mandala Putra, Terdakwa Hasilin dan Andi Firmansyah didakwah oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 Ayat (2) paragraf 5 Tentang Energi Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu R.I nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.