Pria yang akrab disapa Hidayat ini mengaku kasus ini masih di dalami. Ada indikasi korban lebih dari tiga. Tersangka dikenakan pasal Tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Sementara dilansir dari Radarbanyuwangi.jawapos.com, modus aksi pencabulan yang dilakukan oleh M akhirnya terkuak, pelaku tega mencabuli muridnya karena terinspirasi film porno. Hal ini dibenarkan oleh Wakasatreskrim AKP Badrodin Hidayat saat merilis pelaku di Mapolresta Banyuwangi (19/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya lantaran terinspirasi dari video porno yang sering ditontonnya. Padahal, pelaku sudah memiliki keluarga, anak, hingga cucu.

Baca Juga: Pria di Baubau Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Gangguan Jiwa