Baca Juga: Ramai Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dikaitkan dengan Perpres 75 Tahun 2025, Berikut Rincian Tunjangannya

Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa kenaikan pensiun untuk 2025 belum dapat diterapkan sebelum peraturan resmi ditetapkan, sehingga tidak ada perubahan nominal sampai regulasi baru diterbitkan.

Pejabat Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada mekanisme yang diatur undang-undang dan menunggu proses finalisasi sebelum memberikan kepastian teknis pencairan.

"Kenaikan gaji pensiunan harus menunggu regulasi yang disahkan, termasuk penetapan anggarannya," disampaikan Kemenkeu dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Fajar, Kamis (27/11/2025).

Pemerintah juga menargetkan bahwa rapel atau penyesuaian pembayaran, jika disetujui dalam aturan baru, dapat mulai masuk ke rekening penerima pada akhir November hingga awal Desember 2025.