Lebih jauh, Khozin menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut nantinya akan menyoroti dua aspek utama, yaitu pendalaman materi dan partisipasi bermakna dalam penyusunan aturan.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 mengenai pembentukan lembaga pengawas independen sistem merit. Lembaga ini akan mengawasi penerapan prinsip netralitas ASN dan mencegah potensi politisasi birokrasi.
“Putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” ungkapnya.
Terkait wacana otomatisasi pengangkatan PPPK menjadi PNS, Khozin menyebut isu tersebut memang berkembang di publik namun belum dibahas secara resmi dalam draf RUU.
