Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini mengatakan, rencana terbukanya keran moratorium ini menyusul lahirnya UU Nomor 21 tahun 2021 terkait dengan terbentuknya 7 provinsi di Papua. Namun rencana pembahasan RPP ini masih sebatas langkah awal.

Baca Juga: Tahanan Ini Nikahi Pujaan Hatinya di Rutan Polsek

"Jadi dalam RPP ini tidak menyebut daerah yang masuk dalam rencana pemekaran termasuk Kepton. Dia hanya menyebutkan kriteria, cakupan wilayah dan kelayakan," bebernya.

Menurutnya, secara kriteria, Provinsi Kepton sangat layak untuk menjadi DOB di Sultra. Sebab pada dasarnya, pemekaran suatu wilayah dilihat pada aspek sejarah dan budaya. Buton merupakan salah satu kerajaan atau kesultanan terbesar di Nusantara.

Kerajaan Bone sudah mekar menjadi dua provinsi yakni Sulawesi Selatan dan Barat. Kerajaan Ternate dan Tidore sudah mekar menjadi dua provinsi yakni Maluku dan Maluku Utara. Jadi, Kepton pada sisi sejarah dan kebudayaan tidak bisa disepelekan.